Sarat Korupsi di Dinas Kesehatan Sulut: RS Mata, Alkes, dan Dana Kebersihan Disorot!

Manado, IDEALISNEWS.COM

Dugaan korupsi kembali membayangi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sejumlah paket pengadaan yang bersumber dari anggaran negara, diduga kuat sarat penyimpangan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek pengadaan kaca mata, pembayaran tenaga pengamanan (security), dan tenaga kebersihan (cleaning service) di Rumah Sakit Mata yang berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Sulut.

Tak hanya itu, proyek konstruksi dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di sejumlah rumah sakit lainnya pun terendus bermasalah. Indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan markup anggaran menjadi isu yang tak bisa lagi ditutupi.

Nama-nama Pejabat yang Terseret

Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr. Debie K.R. Kalalo, MSc.PH, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketty Worotican, menjadi sorotan utama. Keduanya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan sejumlah paket pengadaan yang saat ini tengah diinvestigasi.

Diketahui, dr. Debie Kalalo sebelumnya juga pernah diperiksa oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, pada 5 November 2024, terkait dugaan korupsi senilai Rp 488 juta. Angka ini berasal dari 5 paket pekerjaan bermasalah yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2022.

Desakan Pengusutan dan Penegakan Hukum

Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Sulut, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Publik menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, untuk tidak memberi ampun kepada para pejabat korup.

“Kami menuntut agar Irjen Roycke segera memerintahkan pengusutan tuntas. Jangan ada tebang pilih. Ini uang rakyat, dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Manado.

Ulasan Sanksi Hukum

Jika terbukti bersalah, para pelaku korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana:

  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
  • Dalam kasus tertentu, jika terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tidak hanya itu, pejabat yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan, serta pemblokiran rekening dan penyitaan aset.


Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan bagian dari upaya jurnalisme publik yang kritis dan bertanggung jawab. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *